Apa saja jenis Hukum menurut isinya ?

 on Jumat, 08 April 2016  

Advertisement R
Advertisement link
Hukum menurut isinya adalah sebagai berikut.
a. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat kelengkapan negara sekaligus dengan warga negaranya atau dapat diartikan hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan warga negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik, antara lain sebagai berikut.
  1.  Hukum tata negara, yaitu hukum yang mempelajari negara tertentu, asal mula berdirinya negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, corak atau sistem pemerintahan, dan alat-alat perlengkapan negaranya.
  2.  Hukum administrasi negara, yaitu hukum yang mengatur cara kerja alat-alat perlengkapan negara, hubungan antaralat-alat perlengkapan negara, dan cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat perlengkapan negara
  3.  Hukum pidana, yaitu hukum yang mengatur pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, dan pelanggaran diancam dengansanksi pidana tertentu
4) Hukum acara, yaitu hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur bagaimana caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan cara hakim memberikan keputusan. Hukum acara dibedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

b. Hukum private/perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan orang yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Beberapa contoh hukum private/perdata adalah sebagai berikut

1) Hukum Keluarga
Hubungan keluarga terjadi karena adanya perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang kemudian melahirkan anak.

2) Hukum Kekayaan
Hukum kekayaan mengatur benda dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda. Benda adalah segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau sebagai objek hak milik.

3) Hukum Perniagaan atau Hukum Dagang
Hukum perniagaan, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarorang dalam perdagangan. Dengan kata lain, hukum perniagaan adalah hukum yang berlaku bagi para pengusaha atau antarorang-orang yang mengadakan usaha.

4) Hukum Waris
Hukum waris mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang yang meninggal dunia, atau hukum yang mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Hukum waris yang berlaku di Indonesia adalah hukum Islam dan hukum adat istiadat.

5) Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan adalah aturan-aturan yang berisi tentang permasalahan perkawinan menurut pemerintah. Perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Advertisement R
Apa saja jenis Hukum menurut isinya ? 4.5 5 b Jumat, 08 April 2016 Hukum menurut isinya adalah sebagai berikut. a. Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-al...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.