Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah?

 on Senin, 04 April 2016  

Advertisement R
Advertisement link
Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untu
  1.  tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubunganhubungan internasional;
  2. menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Sebagai contohnya, Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783. Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma

Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah sebagai berikut
  1.  Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui
  2.  Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh
  3. Pengakuan de facto –karena sifatnya sementara– pada prinsipnya dapat ditarik kembali
  4.  Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Advertisement R
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure adalah? 4.5 5 b Senin, 04 April 2016 Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.