Advertisement link
UniUni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang dikepalai oleh seorang raja atau kepala negara. Uni dibedakan menjadi tiga macam, yaitu uni riil, uni personil, dan uni generalis.
1) Uni Riil
Negara yang bergabung ke dalam uni riil mengurus hubungan dengan negara lain melalui badan milik bersama. Dengan bergabungnya negara dalam uni riil maka ditetapkan bahwa urusan tertentu dari negara anggota uni diserahkan kepada badan milik uni. Contohnya, Austria dan Hongaria pada tahun 1867 – 1918, Swedia dan Norwegia pada tahun 1603 – 1707, Indonesia dan Belanda pada tahun 1949
2) Uni Personil
Bentuk negara uni personil adalah negara yang anggotanya masih tetap mengurus semua hal, baik urusan dalam maupun luar negeri. Uni personil biasanya terbentuk karena faktor kebetulan seperti negara mempunyai ketentuan yang sama mengenai orang-orang yang berhak menjadi raja harus dari keturunan keluarga saja. Contohnya Belanda dan Luxemburg (1939 – 1890), Inggris dan Skotlandia (1603 – 1707), dan Swedia dan Norwegia (1814 – 1905).
3) Uni Generalis
Negara bentuk uni generalis dapat terbentuk apabila gabungan negara tersebut tidak mempunyai alat perlengkapan bersama. Terbentuknya negara ini bertujuan untuk bekerja sama dalam hubungan luar negeri. Bentuk ini dapat terbentuk setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Contohnya, Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja Bundar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar