Advertisement link
ProtektoratProtektorat adalah suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang lebih kuat. Hubungan luar negeri dan pertahanan adalah hal yang biasanya diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara yang merdeka sebab negara tersebut belum mempunyai hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya. Negara protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaitu ]protektorat kolonial dan internasional.
1) Protektorat Kolonial
Dalam negara protektorat kolonial, urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Contohnya, Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.
2) Protektorat Internasional
Negara protektorat merupakan subjek hukum internasional. Contohnya, Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai neagra protektorat Inggris (1890), dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).
Mandat
Negara mandat merupakan suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuanketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contohnya, Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar