Advertisement link
Dalam undang undang tersebut dinyatakan adanya jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Adapun jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut.a. Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
b. Undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perpu).
c. Peraturan Pemerintah (PP).
d. Peraturan Presiden (perpres).
e. Peraturan Daerah (perda
Penjelasan dari masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut sebagai berikut
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundangundangan. Sebagai hukum dasar, UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang-undangan dibawahnya
- Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama presiden.
- Peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.
- Peraturan pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya
- Peraturan presiden adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh presiden.
- Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh oleh Dewan Perwakilan Rakyat daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur.
b. Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/ wali kota.
c. Peraturan desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya. Jadi hukum nasional kita tertuang dalam pelbagai peraturan perundang-undangan nasional. Peraturan perundang-undangan nasional pada dasarnya berisi hukum yang mengatur kehidupan warga negara di suatu bidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar