Advertisement link
Pengadilan menurut UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah badan atau pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Menurut UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peradilan). Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadiladilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Badan (lembaga) peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi lembaga peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Semua lembaga peradilan itu berpuncak pada MahkamahAgung sebagai peradilan kasasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar