Advertisement link
Peradilan UmumPeradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggia. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan yang sehariharinya memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata. Pengadilan negeri berkedudukan di ibu kota daerah kabupaten/kota. Daerah hukumnya juga meliputi wilayah kabupaten/kota.Pengadilan negeri bertugas adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
b. Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan pengadilan di tingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Kedudukan pengadilan tinggi berada di wilayah daerah provinsi. Pengadilan tinggi memiliki tugasdan wewenang sebagai berikut
- Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
- Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarperngadilan negeri di daerah hukumnya;
- Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila di minta.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut
- Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan pengadilan negeri.
- Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.
Pengadilan tinggi agama memiliki tugas, yaitu:
a. Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
b. Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
c. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar