Advertisement link
Ada tiga tipe negara hukum sebagai berikut.1. Tipe Negara Hukum Liberal
Tipe negara hukum liberal ini menghendaki supaya negara berstatus pasif, artinya bahwa warga negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara. Penguasa dalam bertindak sesuai dengan hukum. Di sini kaum Liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai ada suatu persetujuan dalam bentuk hukum, serta persetujuan yang menjadi penguasa.
2. Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum formil, yaitu negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara hukum formil ini disebut juga dengan negara demokratis yang berlandaskan negara hukum.
3. Tipe Negara Hukum Materiil
Negara hukum materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, di mana tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atau berlaku asas legalitas maka dalam negara hukum materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas opportunitas.
Bagi bangsa Indonesia, konsep negara hukum telah dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsep negara hukum Indonesia dilatarbelakangi perjalanan sejarah bangsa. Jika konsep rechsstaat dan the rule of law dilatarbelakangi adanya perjuangan menentang kesewenang-wenangan penguasa, Indonesia jelas menentang kesewenang-wenangan penguasa juga. Dengan demikian, negara hukum Indonesia hendak diwujudkan dengan mengutamakan ciri-ciri berikut.
1. Keserasian hubungan pemerintah dan rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
2. Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan.
3. Prinsip penyelesaian sengketa secara musyarawah dan peradilan merupakan usaha terakhir.
4. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar