Advertisement link
Berikut ini instrumen internasional mengenai hak asasi manusia adalah selain deklarasi tersebut adalah sebagai berikut.1) Internasional Convenant of Civil and Political Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan Internasional Convenant of Economic, Social and Cultural Rights (Perjanjian Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) Tahun 1966.
Isi dari konvensi 1966 meliputi dua jenis hak yaitu:
a) Hak sipil dan politik, antara lain
(1) hak untuk hidup;
(2) hak asasi kebebasan dan persamaan;
(3) hak atas kesamaan di muka badan peradilan;
(4) hak atas berpikir, mempunyai konsiensi dan beragama;
(5) hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
(6) hak kebebasan berkumpul secara damai;
(7) hak untuk berserikat.
b) Hak ekonomi, sosial, dan budaya, antara lain:
(1) hak atas pekerjaan;
(2) hak untuk membentuk serikat pekerja;
(3) hak atas pensiun;
(4) hak atas hidup yang layak;
(5) hak atas pendidikan
2) Declaration on The Rights to Peace (Deklarasi Bangsa atas Perdamaian) Tahun 1984 dan Declaration on The Rights to Development (Deklarasi Hak atas Pembangunan) Tahun 1986
Deklarasi ini merupakan upaya-upaya negara-negara Dunia Ketiga untuk memperjuangkan hak asasi manusia generasi ketiga, yaitu hak atas perdamaian dan pembagunan. Hak atas perdamaian dan pembangunan, mencakup:
a) hak bebas sari ancaman musuh,
b) hak setiap bangsa untuk merdeka,
c) hak sederajat dengan bangsa lain,
d) hak mendapatkan kedamaian.
3) African Charter on Human and Peoples’ Rights (Banjul Charter)
Beberapa hal penting yang tercantum dalam dokumen ini adalah adanya hak dan kebebasan serta kewajiban seperti hak atas pembangunan dan terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya yang merupakan jaminan bagi terpenuhinya hak politik.
4) Cairo Declaration on Human Rights in Islam
Deklarasi ini menyatakan bahwa semua hak dan kebebasan yang terumuskan di dalamnya tunduk pada ketentuan Syariat Islam dan bahwa satu-satunya acuan adalah Syariat Islam.
5) Bangkok Declaration
Deklarasi ini mempertegas beberapa prinsip tentang hak asasi manusia, antara lain sebagai berikut.
- Universality, yaitu HAM berlaku universal untuk semua tanpa membedakan ras, agama, kelompok, etnik, dan kedudukan sosial.
- Indivisibility dan interdependence, yaitu hak asasi manusia tidak boleh dibagi-bagi atau dipilah-pilah. Semua hak asasi manusia saling berhubungan dan tergantung satu sama lainnya.
- Nonselectivity dan objectivity, yaitu tidak boleh memilih hak asasi manusia dan menganggap satu lebih penting dari yang lain.
- Rights to Development, yaitu hak pembangunan sebaga hak asasi yang harus pula diakui semua negara
Pada hakikatnya, Deklarasi Wina merupakan reevaluasi kedua terhadap deklarasi HAM dan suatu penyesuaian yang telah disetujui oleh hampir semua negara (kira-kira 170) yang tergabung dalam PBB, termasuk Indonesia. Dengan berpegang teguh pada asas bahwa hak asasi bersifat universal, Deklarasi Wina mencerminkan usaha untuk menjembatani jurang antara pemikiran Barat dan non-Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar